Yangapi.desa.id
Rabu 26 April 2024
Untuk melaksanakan intruksi Bupati Bangli nomor 7 tahun 2023, tentang Gerakan Moral Anti Korupsi, maka dari itu Pemerintah Desa Yangapi sudah melaksanakan Gerakan yang dimaksud sesuai Intruksi Bupati Bangli tersebut diatas, dengan memasangkan sepanduk di Desa Yangapi pada tanggal , 25 April 2023, agar masyarakat mencermati Gerakan Anti Korupsi guna demi kepentingan bersama.
Dan sudah melaksanakan Sosialisasi tanggal 26 April 2023 oleh Perbekel Yangapi kepada Perangkat Desa , BPD dan Tokoh masyarakat yang ada di Desa Yangapi, guna untuk mencegah adanya Korupsi, yang dimana sosialisasi tersebut sangat penting bagi seluruh masyarakat sesuai arahan dan Gerakan dari Bupati Bangli.
Demikian yang dapat kami sampaikan , guna untuk kepentingan bersama.